Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung, kembali mengungkapkan dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pengungkapan tersebut, oleh gabungan jajaran Polres Bitung dan Polsek Maesa, menangkap ketiga orang pemuda, yang diduga kuat dugaan melakukan praktik kriminal curanmor diwilayah hukum Polres Bitung.
Diketahui ketiga terduga pelaku kasus curanmor antaralain: MFA alias Ajin (21), IA alias Cupet (20) dan AD alias Charlie (21), berhasil menggasak sembilan unit kendaraan roda dua serta penangkapan ketiga pemuda yang dilakukan oleh gabungan Polsek Maesa dan Polres Bitung, dilokasi dan waktu yang berbeda.
Kejadian tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan yang didampingi oleh Kapolsek Maesa, Dewa Ayu Cempaka , saat menggelar konferensi pers, di depan Polsek Maesa. Rabu (30/3/2022).
Dalam keterangan Kapolres Bitung, ketiga pemuda tersebut, saat melakukan aksinya, dilakukan secara terpisah dan bukan sebagai satu kelompok.
“Ajin dan Cupet beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP dan mereka sukses membawa pulang tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sedangkan, Charlie melancarkan aksi di dua TKP dan menggondol dua unit sepeda motor,” ujar Kapolres Bitung.
Menurut mantan Kapolres Kepulauan Talaud, modus operandi ketiga pemuda tersebut, selain sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi, juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan seperti lupa mencabut kunci sepeda motor.
“Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk membawa kabur sepeda motor walaupun tanpa menggunakan kunci kontak asli. Selain itu mereka juga mengincar kendaraan kelautan tahun 2015 atau kendaraan yang sudah tergolong tua, karena alasannya sangat mudah untuk di jarah, tanpa harus menggunakan kunci asli,” beber Kapolres Bitung.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat Kota Bitung, untuk dapat selalu waspada dan hati-hati, dimana kasus curanmor saat ini sedang meningkat.
“Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan Cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Maesa menambahkan, sembilan unit sepeda motor yang berhasil dicuri ketiga pemuda itu sudah berpindah tangan alias langsung dijual dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
“Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua babuk yan berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung semua dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata ketiga
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih pemilik kendaraan yang menjadi korban,” katanya.
(***/ayw)