Ilustrasi May Day 2021. (Ist) |
Editor: Redaksi Gawai.co
BITUNG (Gawai.co) – Maknai Hari Buruh Internasional yang jatuhnya disetiap tanggal 01 Mei, praktisi hukum muda asal Kota Cakalang ini angkat bicara.
Pasalnya menurut Jakson Wenas, dirinya meminta Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali dan membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja pada prinsipnya telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga Negara, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan no:13 tahun 2003,” ujarnya.
Jakson melanjutkan, dengan hilangnya hak konstitusional berdampak lada upah minimum Kabupaten/Kota dan hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang di Putuskan Hubungan Kerja (PHK).
“Pihak perusahaan atau pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan, dimana para buruh tidak memiliki perlindungan hukum atau bantuan hukum lainnya,” ujarnya kembali.
Selain itu, menurut mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Manado ini, menambahkan UU Cipta Kerja dapat berpeluang menciptakan praktek eksploitasi.
“Parahnya UU Cipta Kerja dapat mengeksploitasi pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam,” tandasnya.
Terpisah salah satu anggota DPRD Kota Bitung Habriyanto Achmad saat di hubungi oleh awak media Gawai.co melalui pesan singkat whatsapp.
Habriyanto menyampaikan terkait dengan THR para pekerja sekiranya mensinkronisasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) jangan sampai aturan ini bertolak belakang dangan UU Cipta Kerja.
“Semoga Allah memberkahi para buruh, memberikan kesehatan, kebahagiaan, ketenteraman, dan semakin sejahtera,” pungkasnya. (Tim Gawai.co)