Selang 2021 Kendaraan Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Lalulintas

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK saat mengelar konferensi pers terkait pelanggaran lalulintas pada beberapa waktu lalu. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Sebanyak 2.799 kasus pelanggaran lalu lintas tercatat oleh Satlantas Polres Bitung, selang waktu 2021 didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

Informasi tersebut, berdasarkan data Gakkum Satlantas Polres Bitung, periode tahun 2021, sebanyak 2.700 kasus pelanggaran berdasarkan jenis kendaraan antara lain;

Jenis kendaraan roda dua sebanyak, 2.318 kasus, sementara kendaraan roda empat yang dibagi menjadi beberapa klasifikasi yakni; 200 kendaraan angkutan barang dan 89 kendaraan penumpang serta 45 pelanggaran lainnya.

Sementara untuk jenis pelanggaran dengan kategori lalai; sebanyak 1.845 pelanggaran tak menggunakan helm, 769 pelanggaran knalpot non standar, 91 pelanggaran kelebihan muatan dan 56 pelanggaran kecepatan tinggi serta 38 pelanggaran lainnya.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, kepada awak media membenarkan data tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2021.

“Sebanyak 7.809 kasus hasil penindakan selang 2021, dengan menerapkan metode tilang dan teguran. Untuk pendidikan tilang konvensional ada 2.799 kasus dan teguran 5.007 kali” ujar Kasat Lantas Polres Bitung. Rabu (05/01).

Adapun pelanggaran tertinggi selang 2021, kata Awaludin didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm.

“Harapannya, di tahun 2022 margin pelanggaran Lalulintas dapat ditekan agar bisa mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas kecelakaan” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *