Polda Sulut Bersama Dinas Terkait Seriusi Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Suasana konferensi pers di Mapolda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

Editor: Maher Kambey

Penulis: Michelle de Jonker

 

MANADO (Gawai.co) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD P3A) Sulawesi Utara mendatangi Mapolda Sulut, terkait perihal perkara dugaan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, kota Manado.

Peristiwa ini sendiri diketahui orang tua korban pada bulan Desember 2021 lalu. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polresta Manado terus mendalami kasus ini.

Penangangan perkara ini dijelaskan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat memimpin press conference di Mapolda Sulut, Jumat (21/1/2022).

Laporan kasus ini sudah diterima Polresta Manado dengan nomor surat LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut pada tanggal 28 Desember 2021.

Polda Sulut melalui Polresta Manado terus mendalami perkara dugaan tindak pidana cabul dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Manado.

“Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Dalam konferensi pers ini Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis P3A Daerah Sulut dr. Kartika Devi Tanos, Tim medis dari RS Prof. Kandouw dan Psikolog.

Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 lalu mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Awalnya ibu korban menduga korban yang masih 10 tahun ini sedang mengalami menstruasi, ternyata bukan.

Namun setelah beberapa hari, pendarahan tidak kunjung berhenti dan kondisi anak tersebut semakin memburuk dengan semakin banyaknya pedarahan yang dialami korban. Akhirnya sang ibu memutuskan untuk membawa korban ke dokter.

Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke RS R W Mongisidi tanggal 28 Desember 2021.

Atas rekomendasi dokter Rumah Sakit R W Mongisidi menyarankan agar korban dirujuk ke RSUP Prof. Kandouw dan agar ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul atau perkosaan ke pihak kepolisian.

Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat intensif di RSUP Prof. Kandouw Malalayang.

“Setelah menerima laporan ibu korban, Kepolisian langsung melakukan koordinasi secara aktif dan intensif dengan pihak dokter di rumah sakit dan UPTD P3A Provinsi Sulut. Di samping itu penyidik beserta penyidik pembantu melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” jelas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.

Polisi juga telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk orang terdekat korban dan beberapa dokter, juga tetangga korban.

“Sudah ada 14 saksi yang kami ambil keterangannya, dan kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP,” terang Mulaytno.

Dijelaskan juga oleh Kapolda terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, Penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu penyidik tetap memprofiling beberapa kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.

“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta Mens Rea (kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku dalam niat perbuatan tersebut), penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda.

“Pada tanggal 3 Januari, kami bertemu dengan pihak keluarga sambil menjelaskan bantuan yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Sulut melalui UPTD P3A, antara lain bantuan hukum dan pendamping psikolog, dari Dinas Kesehatan, bantuan BPJS dan dari Dinas Pendidikan keberlanjutan untuk korban menuntut ilmu ke depannya,” kata dr.Kartika Devi Tanos.

Sementara itu, menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RSUP Prof Kandouw Manado.

“Korban mengalami pendarahan pada alat vitalnya, didapati juga sejumlah lebam ditubuhnya dan mengalami leukimia (diduga karena tubuh korban terlalu sering melawan luka infeksi), korban juga mengalami kelumpuhan pada bagian sebelah kiri, dilanjuti dengan hasil pemeriksaan radiology CT Scan bagian kepalanya juga ada pendarahan pada otak sebelah kanan, korban juga memang didapati ada sobek di selaput darah pada alat kelaminnya,” jelas salah satu dokter dari tim medis.

“Sudah sekitar 10 hari anak tersebut menerima perawat medis di unit perawatan intensive dan bersyukur saat ini dia bisa melewati kondisi kritisnya tetap masih dalam penanganan intensive”, tutup dokter. (MdJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *