Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Muara Rapak

Direktur Uatama PT. Jasa Raharja, Rivan A Purwanto, saat memberikan keterangan. (Foto: Jasa Raharja)

Editor/Penulis: Martsindy Rasuh

JAKARTA (Gawai.co) – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan Traffic Light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam hal ini seluruh korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan tersebut diduga akibat rem blong yang dialami truk kontainer hingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, dan beberapa diantaranya mengalami luka berat dan luka ringan. Seluruh korban untuk sementara telah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan guna melakukan pendataan kepada seluruh warga. Seluruh korban yang mengalami akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Direktur utama PT. Jasa Raharja, Rivan A Purwanto, dalam siaran persnya mengatakan Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah yang dialami para pengendara, pihaknya juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya para korban.

“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” ujar Purwanto, Jumat (21/1/2022).

Dirinya menyebutkan agar tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja telah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan.

Menurut Purwanto, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut dijamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” kata Purwanto.

Purwanto menjelaskan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurutnya, para ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing korban yang mengalami kecelakaan tersebut,” pungkasnya.

PT Jasa Raharja sendiri tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) yang senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *