Diperiksa Kejaksaan Ketua PKP Bitung Disinyalir Lakukan Pengaburan Opini Publik

Pabrik Es bantuan Kementerian Perindag RI di Batuputih yang diduga disalah gunakan oleh Nabsar Badoa selaku anggota DPRD Kota Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia, di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu-Kota Bitung yang menyeret Ketua Partai Keadilan Kesatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung.

Bahkan kabar teranyar, diduga oknum-oknum yang terlibat dalam skandal perampasan barang milik negara bakal kembali diperiksa oleh Korps Adhyaksa.

Pasalnya, Nabsar Badoa yang diketahui sebagai Ketua PKP Kota Bitung, usai memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, melalui surat Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, saat di konfirmasi awak media Gawai.co, menyampaikan kronologi pemindahan fasilitas negara berupa dua unit alat penunjang Pabrik Es Balok di Kelurahan Batuputih Atas.

Menurut Anggota DPRD Kota Bitung ini, mengakui bahwa dirinya diminta untuk mengelola Pabrik Es yang sekitar tahun 2010, dari saudara Christiano Kansil (selaku pihak pertama, yang tercantum dalam surat berita acara penyerahan) yang ditunjuk oleh Dinas Perindag Kota Bitung.

“Atas rekomendasi saudara YS alias Salasa kepada Kadis Perindag Adri Mewengkang (diwaktu itu), saya dipanggil untuk mengelola pabrik yang sudah tidak beroperasi kurang lebih sekitar 5 tahun. Karena menurut Kadis (Adri Mewengkang.red) sudah di desak oleh Kementerian untuk segera difungsikan kembali” ujar Nabsar saat dihubungi awak media melalui telepon selular. Senin (24/1/2022).

Dirinya pun menegaskan, bahwa keterlibatan saudara Ano sapaan akrab pihak pertama, kata Nabsar dirinya tidak terlibat sama sekali, karena saya dihubungi langsung dan diperintahkan oleh Kadis Perindag.

“Saya dimintai langsung oleh Dinas Perindag, bukan dari saudara Ano (pihak pertama. Red), beliau saya meminta bantuan untuk mengurusi perpindahan dan pengangkutan 2 unit barang, karena berhubung diwaktu itu, saya posisi masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perikanan” bebernya.

Saat disentil, bakal akan ada pemanggilan kembali oleh pihak Kejaksaan, “Saya siap, sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya akan memenuhinya” kata Nabsar.

“Saya adalah pelayan dan Tuhan marah kalau berdusta! Semua barang yang saya pindahkan hingga saat ini ada ditempat saya, dan pada waktu mencalonkan sebagai anggota DPRD Bitung, barang tersebut tidak di masukan kedalam daftar kekayaan saya” ucap Nabsar dengan nada yang meyakinkan.

Terpisah Jekson Wenas selalu praktisi hukum, menyampaikan sah-sah saja, karena kata Jekson, secara psikologi seseorang dalam situasi yang tertekan, pasti akan melakukan pembelaan yang menurutnya membenarkan.

“Ini adalah upaya-upaya pengaburan opini warga. Dan biasa dimainkan, apalagi beliau adalah salah satu tokoh politik senior di Kota Bitung” kata Jekson. Minggu (23/1/2022).

Bahkan mantan Direktur YLBHI-LBH Manado, meyakini dugaan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Korps Adhyaksa hingga ke akar-akarnya.

“Dugaan kasus ini, sudah merugikan uang negara, dan pastinya sudah menjadi atensi jajaran Kejaksaan bahkan KPK, karena ada miliaran rupiah yang raib di bantuan ini” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Apa yang dilakukan beliau, sudah jelas adalah upaya yang berlawanan dengan hukum. Dan diatur dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan atau menguasai harta milik negara maupun objek seseorang” tegas Jekson saat dihubungi melalui pesan elektronik.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media, belum dapat memberikan keterangan lebih.

“Masih dalam proses Lidik, kawan-kawan akan kami hubungi setelah ada titik terang dari proses Lidik saat ini” singkat Kajari Bitung. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *