Diduga Rampok Fasilitas Bantuan Warga Batuputih Support Kinerja Kejari Bitung

Pabrik Es Balok yang diduga menjadi objek penyalahgunaan dan terindikasi adanya Tipikor yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung, yang berlokasi di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu. (doc.foto: Gawai co)

BITUNG (Gawai.co) – Kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dibawah kepemimpinan Frenkie Son tak perlu diragukan lagi, dalam pengungkapan dan pemberantasan ‘tikus-tikus’ berdasi di Kota Bitung. Sabtu (15/1/2022).

Pasalnya, jelang tahun 2021 jajaran Kejari Bitung, berhasil mengungkapkan serta memenjarakan tiga orang pejabat Negara dilingkup Pemkot Bitung, terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diawal tahun 2022, kembali Kajari Bitung, Frenkie Son diuji dalam pengungkapan kasus Tipikor, yang menyeret salah satu oknum anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa terkait dugaan penyalahgunaan bantuan masyarakat berupa pabrik es dan cold storage di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu.

Diketahui bantuan tersebut, direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) RI pada tahun 2002, melalui Dinas Perindag Kota Bitung di tahun 2005.

Adapun dugaan penyalahgunaan barang milik negara, tersebut, oleh Dinas Perindag Kota Bitung, diserahkan kepada pihak pengelola yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Batuputih, yang notabene bukan masyarakat Batuputih, melainkan warga Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir – Kota Bitung.

Sekitar tahun 2010, oleh pihak I sebagai pengelola (Cristiano Kansil.red) yang kemudian diserahkan kepada Nabsar Badoa selaku pihak II sebagaimana tertera dalam surat berita acara penyerahan yang diketahui oleh Kadis Disperindag Kota Bitung, kala itu.

Hal tersebut, mendapat tanggapan ‘pedas’ dari sejumlah masyarakat Kelurahan Batuputih Atas dan Batuputih Bawah. Mereka (warga Batuputih. Red) menuding proses bantuan ini dari awal sudah membodohi masyarakat.

“Saya salah satu warga yang pada waktu itu, turut kerja sebagai buruh bangunan. Dan diwaktu itu yang kami tau kalau perusahaan ini adalah milik dari perorangan bukan bantuan pemerintah” ujar Roly Ahar selaku warga Batuputih. Sabtu (15/01).

Kepada awak media, Roly menyatakan kaget kalau ternyata perusahaan itu, adalah bantuan bagi masyarakat Batuputih, untuk mendukung sektor perikanan. Dirinya mengakui, mengetahui setelah anggota DPRD Kota Bitung di periksa oleh Kejaksaan serta vitalnya pemberitaan terhadap oknum tersebut di media sosial.

“Kami warga Batuputih sangat mendukung upaya pak Frenkie Son dan jajarannya dalam memberantas para Koruptor berdasi di Kota Bitung. Usut kasus ini sampai ke akar-akarnya, cukup sudah selama bertahun-tahun kami di bodohi dan kami meyakini beliau (Kajari Bitung. Red) dengan kredibilitasnya dan konsistensinya dalam membela hak-hak masyarakat sudah teruji” tandasnya.

Sementara itu, Nabsar Badoa kepada awak media menyampaikan jika bantuan Kementerian Perindag yang diambilnya pada tahun 2010 silam dalam keadaan rusak.

“Pada 2010 itu saya diminta untuk mengelolanya. Dan mesin itu dalam keadaan rusak. Dan kemudian saya perbaiki lagi dan saya gunakan pribadi nanti pada 2019,” bebernya, kemarin.

Adapun kasus yang menyeret oknum Ketua PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa yakni mengambil bantuan Kementerian Perindag berupa mesin es balok dan mini cold storage di tahun 2010 dan digunakan secara pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *