Aktivis AMAK Sulut Kecam Pejabat ‘Perampok’ Bantuan Warga Batuputih

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr Suny Rumawung dan background kondisi bangunan bantuan pabrik es oleh Kementerian Perindag RI di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan penyalahgunaan barang milik Negara oleh oknum anggota DPRD Kota Bitung, menjadi atensi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, Suny Rumawung. Minggu (18/1/2022).

Menurut aktivis AMAK Sulut, pada tahun 2005 kasus ini pernah diangkat ke publik, terkait dengan kepemilikan atas aset Negara yang diklaim milik pribadi. Namun oleh aparat penegak hukum waktu itu, tak diusut atau diproses.

Sementara, diketahui pabrik es tersebut adalah bantuan Pemerintah Pusat yang direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Republik Indonesia melalui Dinas Perindag Kota Bitung. Untuk mendongkrak perekonomian masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu.

Di tahun 2010 oleh Nabsar Badoa yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Bitung, memindahkan dan menggunakan fasilitas bantuan tersebut secara pribadi di wilayah Kecamatan Madidir – Kota Bitung.

Rumawung mendesak kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, untuk mengusut dan menuntaskan kasus dugaan adanya tindak Korupsi terkait dengan pengalihan fasilitas bantuan masyarakat berupa Cold Storage, terindikasi dilakukan oleh Nabsar Badoa yang notabene adalah pejabat negara.

“Saya berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dan siapa2 saja yg terlibat harus diproses hukum. Apalagi ada milyaran uang negara yg dikeluarkan untuk membangun dan membeli alat-alat pendingin” tulis Rumawung saat dikonfirmasi sejumlah awak media via pesan elektronik WhatsApp.

Selain itu kata Rumawung, logikanya fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat banyak dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.

“Apapun alasannya, fasilitas bantuan pemerintah tersebut, seharusnya tidak boleh dipindah tangankan atau dikelola oleh pihak tertentu, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi” tegas aktivis Anti Korupsi Sulut.

Sembari menambahkan usut tuntas kasus-kasus Korupsi di Kota Bitung, tapa pandang bulu termasuk dugaan kasus Korupsi yang menyeret pejabat Negara.

“Kami AMAK Sulut, mengapresiasi atas pengungkapan kasus Korupsi oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bitung. Kendati bukan soal pembangunan dan lahannya, namun saat ini kasus pengalihan fasilitas pabrik berupa mesin pendingin dan cold storage” tandasnya.

Sementara Nabsar Badoa saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan jika bantuan Kementerian Perindag yang diambilnya pada tahun 2010 silam dalam keadaan rusak.

“Pada 2010 itu saya diminta untuk mengelolanya. Dan mesin itu dalam keadaan rusak. Dan kemudian saya perbaiki lagi dan saya gunakan pribadi nanti pada 2019,” bebernya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat di konfirmasi, belum bisa membeberkan informasi lebih karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih dalam proses lidik” singkatnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *