Tiga Oknum TNI Penabrak Dua Pengendara Motor Kena Sanksi

Editor: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Kapendam XIII/Merdeka Letkol. Inf. Jhonson M. Sitorus saat jumpa pers terkait peristiwa kecelakaan yang dialami oleh pengendara motor atas nama Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, di Kantor Pendam XIII/Merdeka, Minggu (25/12).

Dalam jumpa pers Kapendam XIII/Merdeka Letkol. Inf. Jhonson M. Sitorus mengatakan, fakta yang diperoleh di TKP, kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 300 Q yang ditumpangi tiga orang oknum anggota TNI AD, salah satunya berpangkat kolonel bernisial “P” dan berdinas di Kodam XIII/Merdeka tepatnya menjabat Kasi Intel Korem 133/NM.

Terkait dengan informasi tersebut Danrem 133/NM berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo untuk mengamankan Kol Inf (P) di kantor Korem 133/NM pada 23 Desember 2021 untuk kemudian dibawa ke Mapomdam XIII/Merdeka dalam penyelidikan dan penyidikan awal, sebelum diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk pengusutan dan proses hukumnya karena locus/TKP nya di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi.

“Untuk motifnya masih didalami oleh yang berwenang dalam hal ini Pomdam XIII/Merdeka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapendam menambahkan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum ketiga anggota TNI tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.

Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol. Inf. P akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke Kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih didalami oleh Pomdam XIII/Merdeka. (Michelle de Jonker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *