Ribuan Hektar Wilayah Kelurahan Pinasungkulan Telah “Dikuasai” Perusahan Tambang

Wilayah pertambangan PT MSM/TTN dan Lurah Pinasungkulan. (Istimewa)

BITUNG (Gawai.co) – Rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu-Kota Bitung, atas ekspansi explorasi wilayah pertambangan emas anak perusahan PT Archi Indonesia Tbk yakni PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) sempat menduduki peringkat atas melalui mesin pencari google.com pada pekan lalu.

Pasalnya, Kelurahan dengan luas wilayah sekitar 2.500 hektar secara keseluruhan meliputi wilayah pemukiman warga dan perkebunan, hingga saat ini kurang dari 500 hektar sisa lahan yang di kuasai oleh warga Kelurahan Pinasungkulan dan sisanya sudah di kuasai oleh pihak PT MSM/TTN.

Tersirat dengan luasan kurang dari 500 hektar yang dikuasai oleh warga, kini diperhadapkan dengan rencana relokasi atas kepentingan akan ekspansi wilayah eksplorasi pertambangan emas milik dari dua anak perusahaan PT Archi Indonesia Tbk.

Sebanyak 214 Kepala Keluarga dari 764 jiwa yang mendiami Kelurahan Pinasungkulan, disungguhkan dengan ke tidak pastian akan rencana relokasi yang sempat terhembus hingga ke Kelurahan tetangga sejak tahun 2016 silam.

Bahkan hingga saat ini, warga Kelurahan Pinasungkulan pun, masih di bingungkan dengan rencana relokasi yang belum jelas akan titik lokasi wilayah baru sebagaimana yang bakal disiapkan dalam perencanaan relokasi hingga waktu relokasinya serta kompensasi ganti rugi lahan dan pemukiman warga.

Roy Item salah satu warga Kelurahan Pinasungkulan yang bakal menjadi objek dalam rencana relokasi atas ekspansi wilayah explorasi pertambangan emas PT MSM/TTN sebagai anak perusahan PT Archi Indonesia Tbk.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bitung maupun pihak perusahan belum pernah melakukan sosialisasi akan rencana relokasi pemukimannya untuk dialih fungsikan sebagai wilayah kelola pertambangan. Bahkan ironisnya hingga saat ini, Roy menilai terkesan kedua pihak yang berkepentingan ini, sengaja menciptakan kebingungan akan rencana relokasi tersebut.

Diketahui rencana relokasi ini sudah dipersiapkan sejak tahun 2016 yang lalu serta pada bulan Maret 2021, oleh pihak PT MSM/TTN telah melakukan presentasi hasil kajian terkait dengan rencana RESETTLEMENT (konsep dan penamaan relokasi versi PT MSM/TTN) Kelurahan Pinasungkulan.

“Sampai saat tidak ada informasi resmi dari pemerintah. Melakukan pertemuan apa pun dengan kami membahas soal rencana itu juga tidak” ungkap Roy saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media. Sabtu (06/11).

Saat disentil terkait dengan penawaran harga yang bakal ditawarkan jika rencana relokasi tersebut direalisasikan. Dirinya menyampaikan harganya bervariatif tergantung dari besaran dan letak strategis akan lahan pemukiman warga.

“Harga kami ada di angka Rp 12 juta hingga Rp 25 juta per meternya, tergantung dari objek lahan, ini merupakan penawaran kami jika rencana relokasi ini bakal direalisasi dan harga tersebut masih rasional mengingat ini merupakan aset satu-satunya yang kami miliki serta kandungan logam emasnya berlimpa” ujarnya.

Serambi menambahkan, “Itu harga yang wajar dan jika memang perusahaan tambang setuju dengan harga itu, kami siap melepasnya” tandas Roy.

Hal berbeda atas informasi dari Roy Item selaku warga Kelurahan Pinasungkulan dengan pernyataan Fransiska Komaling selaku Kepala Kelurahan Pinasungkulan.

Fransiska saat bersua dengan sejumlah wartawan, usai kegiatan pelantikan Karang Taruna Kelurahan yang digelar di aula kantor Camat, Kelurahan Ranowulu pekan lalu menyatakan rencana relokasi atas kepentingan ekspansi PT MSM/TTN sudah diketahui warga dan warga saat ini tinggal menunggu akan kecocokan harga penawaran yang akan ditawarkan nanti.

“Intinya masyarakat sudah mengetahuinya dan tidak ada reaksi dari warga untuk menolak akan rencana relokasi, dimana warga saat ini sudah tidak merasa nyaman akibat aktivitas dari perusahan tambang PT MSM/TTN” ucapnya.

Lanjutnya, “Paling saat ini masyarakat tinggal menunggu kecocokan harga ganti rugi dari perusahaan. Intinya, masyarakat siap direlokasi” ucapnya kembali.

Saat ditanyakan terkait dengan ganti rugi lahan pemukiman warga, Lurah Pinasungkulan membenarkan hingga saat ini belum ada kejelasan berapa nominal yang akan ditawarkan oleh perusahaan.

Menurutnya, jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kelurahan Pinasungkulan, Fransiska menyampaikan besaran nominalnya lahan ada di angka Rp 20 ribu per meter.

“Itu NJOP terakhir, Rp 20 ribu per meter. Tapi itu hanya sebagai dasar, karena dari pengalaman sebelumnya harga jual tanah yang sudah dibebaskan perusahaan jauh di atas harga NJOP” bebernya.

Iapun kembali menambahkan, dari luasan 2.500 hektar sekitar 500 hektar yang tersisa dikuasai dan sisanya sudah dikuasai oleh perusahaan.

“Wilayah Pinasungkulan lebih didominasi perkebunan dan sebagian besar sudah dibebaskan perusahaan dengan harga di atas NJOP” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *