Pemusnahan Babuk Jenis Rokok Ilegal oleh Kejaksaan Negeri Bitung

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pemalsuan pita cukai oleh Kejaksaan Negeri Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Usai mendapatkan putusan tetap atau inkrach terhadap terdakwa pemalsuan pita cukai dalam produk rokok ilegal oleh Pengadilan Negeri Bitung. Atas barang sitaan dari Bea Cukai Bitung dan dikesempatan ini, Kejaksaan Negeri Bitung melakukan eksekusi melalui Pemusnahan Barang Bukti (babuk).

Pemusnahan Babuk tersebut digelar di TPA Kota Bitung, diwilayah Kecamatan Aertembaga, yang dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar, Kepada Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkei Son, Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang, Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Jendry Lewan, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Wotan, Kadis DLH Pemkot Bitung, Sadar Minabari, Camat Aertembaga, Sumeldy Maalangga.

Selain itu, Kapolsek Aertembaga bersama jajarannya, Jajaran Bea Cukai Bitung dan Jajaran Pengadilan Negeri Bitung serta para Petinggi Kejaksaan Negeri Bitung turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan babuk. Kamis (21/10).

Adapun Babuk yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung, atas perkara pemalsuan pita cukai yang dilakukan oleh terdakwa Jeferson George Sondakh warga Jaga 11 Kelurahan Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan – Kabupaten Minsel.

Berupa jenis rokok tembakau berlabel NOUS sebanyak 135 karton, label GLX sebanyak 37 karton dan label Plus sebanyak 30 karton, dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media disela-sela pemusnahan babuk.

“Selain pemalsuan pita cukai diketiga brend produk rokok tembakau yang di musnahkan hari ini, kami juga menyita satu unit kontainer yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut, yang nantinya akan dilakukan proses lelang” ujar Frenkie.

Frenkie kembali menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Bitung, yang memutuskan terdakwa telah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Produk rokok yang memakai pita cukai palsu tersebut, didatangkan oleh terdakwa dari Pulau Jawa lewat laut dan rencananya diedarkan di Sulut” beber Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

Saat disentil terkait dengan jumlah kerugian dan nilai ekonomi dari hasil pemalsuan akan pita cukai, Frenkie menyampaikan hampir mencapai Rp 3 Miliaran.

“Adapun hukuman pidana yang dijerat oleh terdakwa, hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 3.541.108.480, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

Ini Rincian dari produk rokok tembakau ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu.

• Rokok NOUS sebanyak 135 karton, terdiri dari 80 slop dan sebanyak 2.160.000 batang rokok.

• Rokok GLX sebanyak 37 karton, terdiri dari 80 slop dan sebanyak 592.000 batang rokok.

• Rokok Plus sebanyak 30 karton terdiri dari 80 slop dan sebanyak 480.000 batang rokok.

Babuk lain yang dimusnahkan oleh  Kejaksaan Negeri Bitung berupa;

• Empat buah Sim Card Telkomsel, satu berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202x.

• Satu berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202x, satu berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT.

• Satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 sd 30 Desember 2019.

• Satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 sd 24 Februari 2021,

• Satu unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 dan satu buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri GEWVX4KZJCL9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *