Bitung  

Sikapi Tapal Batas Kawasan Hutan, Ini Langka yang Diambil Pemkot Bitung

Pemukiman di Kota Bitung dengan latarbelakang Gunung Duasudara. (Ilustrasi Foto: Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Tak kunjung selesai, melalui kepemimpinan Maurits Mantiri dan Hengky Honandar selaku Walikota Bitung dan Wakil Walikota bersama sejumlah instansi Pemerintah terkait membahas persoalan Batas Wilayah Hutan dan pemukiman warga di Kota Bitung.

Diketahui giat tersebut digelar di ruangan SH Sarundajang Kantor Walikota Bitung, dengan agenda pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan investasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga. Kamis (02/09).

Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

“Terima kasih atas kesempatan ini melalui Balai Pemantauan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado yang telah membantu pemerintah Kota Bitung” ungkap Hengky.

Lanjutnya, “Dalam hal ini terkait tentang pemancangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga, sebagai kawasan hutan di Kota Bitung” ungkanya kembali.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 50 ayat 1, kata Hengky, rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan yang meliputi penyusunan trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi, penyelesaian hak pihak ketiga disepanjang trayek batas, penyusunan hasil pemancangan patok sementara, pengukuran dan pemasangan pal batas definitif, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas, serta pelaporan kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur.

“Ini menunjukkan bagaimana sinergi yang baik antara pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan daerah,” tandas Hengky.

Wakil Walikota Bitung ini menambahkan, melalui rapat panitia tata batas hari ini dapat memutuskan hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghasilkan apa yang kemudian akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penataan batas.

“Harapannya, dapat memutuskan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif sebagian kawasan hutan yang ada di Kota Bitung” tandasnya kembali.

Dirinya menambahkan, “Atas nama Pemerintah Kota Bitung, menyatakan dukungan atas pelaksanaan penyelesaian penataan batas kawasan hutan dan pemukiman warga. Dan kirinya melalui forum ini dapat melahirkan kesepahaman dan kerjasama antar pemangku kepentingan guna penyelesaian teritorial yang sedang dihadapi di Kota Bitung” pungkasnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *