Bitung  

JPKP Bitung Sambangi Kantor PDAM Duasudara, Ada Apa?

Jajaran JPKP DPD Kota Bitung. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bitung, menyambangi kantor PDAM Duasudara Bitung. Senin (20/09).

Pasalnya, kedatangan Ketua JPKP DPD Kota Bitung, Julius Hengkengbala terkait dengan pendampingan salah satu warga, yang merasa dirugikan oleh salah satu oknum pegawai dilingkungan kerja PDAM Kota Bitung.

Hal tersebut dibenarkan dengan dilayangkannya surat pemberitahuan JPKP DPD Kota Bitung nomor: 017/SPem/JPKP-DPD/BTG/IX/2021, kepada Dirut PDAM Bitung.

“Di poin 1 hingga 3 dalam surat permohonan, sesuai dengan kronologisnya menjelaskan dengan benar bahwa salah satu oknum pegawai dilingkungan kerja PDAM Bitung, telah melakukan penipuan” tulis Hengkengbala melalui surat permohonan yang dialamatkan ke Dirut PDAM Bitung.

Lanjutnya, “Intinya kami selaku pendamping dari korban yang mengadu ke pihak kami, meminta ketegasan pihak PDAM Bitung untuk memberikan sangsi tegas kepada oknum yang telah mencoreng kelembagaan PDAM Bitung” ungkap Hengkengbala. Selasa (21/09).

Sementara itu, oknum yang dimaksud oleh Ketua JPKP DPD Kota Bitung, saat di hubungi via telepon whatsapp, kepada awak media menyampaikan akan tudingan tersebut.

“Saya pikir apa yang layangkan oleh Ketua JPKP Bitung, melalui surat permohonannya, salah sasaran” ungkap Igede Jefri.

Menurutnya, dalam poin 1 dan 2 yang dimaksud dalam surat permohonan yang dilayangkan ke PDAM Bitung, harusnya tidak ada keterkaitan dengan manajemen PDAM Bitung.

“Ini adalah murni persoalan personal antara oknum yang di dampingi oleh pihak PJKP DPD Bitung” ungkapnya kembali.

Seraya menambahkan, “Ini merupakan komitmen bisnis yang telah, kami bangun bersama dan kalaupun kemudian ini menjadi masala seharusnya tidak melibatkan instansi (PDAM Bitung.red) tandasnya.

Hal senada di Kalimantan oleh Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung, melalui Humas PDAM, Hezky Goni kepada awak media Gawai.co.

“Secara substansinya, tidak ada keterkaitan dengan manajemen PDAM Duasudara Kota Bitung dan dalam poin tuntutannya, ini adalah urusan manajemen dan pihak JPKP tidak punya hak untuk mengintervensi manajemen PDAM, karena ada aturan perusahaan. Jika ada karyawan yang langgar aturan, pasti akan diberi sanksi.” ujarnya.

Seraya menambahkan, “Untuk urusan ini adalah oknum dan untuk itu jangan menyeret instansi PDAM Bitung, karna ini murni urusan personal” pungkasnya.

Kesimpulan Surat Permohonan JPKP DPD Kota Bitung

Dengan dasar sebagai berikut

1. Perjanjian secara lisan dalam pekerjaan perbaikan pipa PDAM yang rusak akibat proyek jalan tol senilai Rp. 336.378.399 pekerjaan telah selesai sejak dua bulan yang lalu tapi uang milik korban tidak di kembalikan

2. Peminjaman uang sebesar Rp. 100.000.000; belum di kembalikan secara keseluruhan

3. Perjanjian akan menjadi pegawai di PDAM dengan posisi jabatan sesuai apa yang di janjikan. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi bahkan korban sudah di pecat dari PDAM kota Bitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *