Wow! Oknum ASN Pemprov Sulut Palsukan Hasil SWAB PCR dan Berhasil Diamankan Polres Bitung

Pelaksanaan konfrensi pres terkait dengan pemalsuan hasil SWAB PCR oleh oknum ASN Pemprov Sulut di Mako Polres Bitung. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Ditengah maraknya kasus peningkatan varian baru covid-19 dan diterapkannya berbagai aturan pemberlakuan sejumlah aturan guna meminimalisir tingkat penyebaran dan penerapan protokol kesehatan covid-19.

Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), melakukan praktek Pemalsuan Hasil SWAB PCR Palsu, kepada sejumlah penumpang yang mengunakan transportasi laut.

Praktek Pemalsuan Hasil SWAB PCR, oleh oknum ASN tersebut, berhasil diungkapkan oleh jajaran Polres Bitung. Dalam keterangan Kapolres Bitung AKBP Indrapramana SIK melalui Pres Release, yang digelar di Mako Polres Bitung. Kamis (29/07)

“Pelakunya adalah S alias Hence (41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Sehari-hari tersangkan bekerja sebagai ASN di Pemprov Sulawesi Utara pada Biro Protokol,” ucap AKBP Indrapramana SIK yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw bersama Plt Kadis Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas.

Menurut Kapolres Bitung, pengungkapan tindak pidana pemalsuan hasil SWAB PCR palsu bermula dari adanya laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung tentang adanya penggunaan PCR palsu.

“Saat mendapat laporan, saya langsung memerintahkan ke Kasat Reskrim bersama dengan anggota yang lainnya untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut untuk melakukan pengumpulan keterangan disekitar lokasi kejadian” ungkap Indrapramana.

Lanjutnya, “Sesuai dengan informasi, salah satu pengguna SWAB PCR palsu, saat itu berdomisili di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dan anggota Polri dalam operasi ini berhasil diamankan pengguna SWAB PCR Palsu tersebut” ungkapnya kembali.

Dari pengakuan pengguna Swab PCR palsu itu, didapatkan informasi jika perantara pembuat PCR palsu berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado dan saat dilakukan interogasi terungkap jika pembuat Swab PCR palsu merupakan ASN yang bekerja di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara serta bertugas di Bandara Samratulangi Manado.

“Hence sendiri ditangkap di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Mapanget untuk menyita satu unit printer yang digunakan untuk mencetak surat Swab PCR palsu,” tandas Kapolres Bitung.

AKBP Indrapramana pun menambahkan, surat SWAB PCR Palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000, dalam keterangannya hingga saat ini sudah ada lima surat Swab PCR palsu yang diterbitkan.

“Kasus ini masih kita dalami, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *