Unima Menuju Kampus Tanpa Pungli dan Gratifikasi

Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A. Katuuk MPd. (Foto: Devy Ticoh/Humas Unima)

Editor: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Dalam rangka reformasi birokrasi internal dan upaya pembangunan zona intergritas sebagai role model pelayanan berkualitas, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Deitje A. Katuuk MPd mengeluarkan surat edaran nomor 40 tahun 2021 tentang larangan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

“Kami telah berkomitmen untuk membangun Unima menuju kampus tanpa pungli dan gratifikasi juga pelayanan maksimal serta berkualitas,” tegas Prof Dei.

Kata orang nomor satu di Unima ini, edaran dan larangan ini didasari peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) nomor 10 tahun 2019 sebagai perubahan dari permenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan sebagai tindak lanjut hasil rapat pimpinan Unima tertanggal 5 Juli 2021.

Pada prinsipnya, melalui surat ini melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun. Seperti pemberian uang, dan/atau bentuk lainnya kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pimpinan fakultas, jurusan/program studi, pimpinan PPS, terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti pembimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, disertasi dan ujian akhir program.

Rektor pun menyebut, untuk tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak dibenarkan melakukan pungli diluar ketentuan yang berlaku di Unima.

Selanjutnya, melarangan melakukan pungli karena mahasiswa telah membayar UKT yang komponennya yaitu registrasi, probinas, perpustakaan, SPl, SPP, PKL, PPL magang, KKN, komputer/internet praktikum, kesehatan, sosialisasi/publikasi, PA, pembimbing, seminar proposal, seminar hasil ujian komprehensif, review artikel, wisuda serta ijasah.

“Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan pPeraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Unima,” terang rektor.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut ditambahkannya, kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani
dengan adanya pungli disaat berurusan di semua unit layanan dalam lingkungan Unima untuk melaporkan ke rektor atau melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unima.

“Surat ini ditujukan kepada para dekan, direktur, ketua jurusan, ketua program studi, kepala biro dan pegawai serta staf yang ada di lingkungan Unima,” tuturnya.

Diketahui, Unima pun dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya, berinovasi guna meningkatkan kualitas pendidikan. Mulai dari kerjasama dengan lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, juga fokus pada pemeringkatan kampus dan masih banyak lagi.

“Upaya ini semata-mata untuk membuat kualitas pendidikan Unima makin hebat. Memiliki SDM hebat, tenaga pendidikan dan kependidikan hebat, pelayanan perkantoran hebat, termasuk memiliki mahasiswa hebat,” tandasnya. (Martsindy Rasuh)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *