PPKM Wajib Diberlakukan Bagi Kelurahan Yang Masuk Zona Merah COVID-19

Walikota Bitung bersama sejumah Camat usai meninjau Media dan Trauma Healing Center. (Doc.Foto: Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi Kelurahan di Kota Bitung yang masuk Zona Merah pandemi COVID-19. Rabu (07/07).

PPKM tersebut, berdasarkan instruksi Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan Wakil Walikota, Hengky Honandar, usai menggelar zoom meeting bersama Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dr Piter Lumingkewas dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bitung,  Robert Wongkar serta seluruh Kepala Kecamatan se-Kota Bitung.

Adapun instruksi Walikota dan Wakil Walikota Bitung, mengarahkan kepada setiap perangkat Kelurahan termasuk pala dan rt, yang masuk dalam zona merah harus menerapkan PPKM secara tegas.

“PPKM yang dimaksud seperti halnya, tidak memberikan izin untuk kegiatan dalam bentuk apapun. Jika diwilayah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran pandemic COVID-19” tegas Walikota Bitung.

Menurut Maurits, kebijakan tersebut berdasarkan data COVID-19 dari Dinas Kesehatan dan menindak lanjuti Instruksi Mendagri nomor: 17 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro serta Surat Edaran Gubernur nomor: 440/21.4150 Sekr-Dinkes.

“Berdasarkan aturan diatas maka PPKM Mikro yang di khususkan bagi Kelurahan yang masuk dalam zona merah atau tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Dan aturan tersebut ditujukan bagi seluruh Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara” ungkap Maurits.

Saat pelaksanaan zoom meeting, Walikota Bitung, menginstuksi kepada Kadis Dinkes dan para Camat se-Kota Bitung, untuk selalu berkoordinasi dengan Polsek dan Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan.

“Harapannya, sosialisasi terkait pelaksanaan PPKM dan pencegahan pandemic COVID-19, harus intens digaungkan serta tindak lanjut ditegah-tegah masyarakat tanpa terkecuali” tegas Walikota kembali.

Seraya menambahkan, “ Untuk kegiatan yang bersifat ceremonial untuk di tiadakan, dan pelaksanaan protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat termasuk diwilayah yang tidak masuk dalam pelakanaan PPKM serta untuk pelaksanaan rapat diharapkan melakukan via zoom”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *