Satlantas Polres Bitung Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar SMA

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bitung, IPDA Jeny Makawimbang saat mensosialisasi tata tertib berlalu lintas kepada sejumlah siswa SMA Negeri 1 Bitung. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Tindak lanjut Surat Edaran nomor:008/376/SEK, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar sosialisasi di SMA Negeri 1 Bitung. Kamis (10/09).

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Bitung dalam membangun karakter anak dan antisipasi aktivitas berbahaya bagi anak usia sekolah.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bitung, IPDA Jeny Makawimbang bersama Aipda Nicodemus dan Aipda Gafar Kilian.

Serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bitung, Syane Buisang bersama jajarannya serta para Siswa.

Menyampaikan tujuan pelaksanaan giat ini untuk menekankan angka kecelakaan dan penyadartahuan akan tata tertib dalam berlalu lintas.

“Mensosialisasikan sejumlah aturan dan kewajiban dalam berlalu lintas. Dan sasarannya kepada para siswa sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Surat Edaran oleh Pemkot Bitung” ujar Bunda Jeny sapaan akrabnya.

Selain itu, Bunda Jeny membacakan surat edaran, yang telah dicetak oleh pihak sekolah.

“Pihak sekolah diwajibkan untuk menyampaikan kepada siswa terkait dengan penggunaan Helm ketika menggunakan transportasi umum dalam hal ini ojek” ujarnya kembali.

Menurutnya, tidak ada kompromi ketika di dapati di jalan umum ada siswa yang mengendarai kendaraan pribadi yang tidak mengikuti aturan dan apalagi belum memenuhi syarat.

“Tidak ada kompromi ketika ada siswa yang sedang mengendarai kendaraan diwaktu jam sekolah ataupun hendak berangkat sekolah tanpa menggunakan helm serta tidak memiliki SIM” tandasnya.

Seraya menambahkan, “ Harapannya, hal ini dapat ditindak lanjut secara serius oleh pihak sekolah dan terlebih kepada orang tua agar tak bosan-bosannya memperingati para siswa ataupun anak-anak yang belum cukup umur dalam mengendarai kendaraan” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *