Pasca Lakalantas di Desa Tikela, Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp50 Juta

Penyerahan santunan kecelakaan lalulintas kepada ahli waris oleh Jasa Raharja bersama TNI dan Satlantas Polresta Manado secara simbolis. (ist)

Editor: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Simpang Ringroad Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang melibatkan sebuah mobil Fortuner DB 1686 AM dan Sepeda Motor Suzuki Thunder DB 5067 MK, Kamis (17/6).

Pada kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia yakni pengendara sepeda Motor Suzuki Thunder atas nama Salim S. Padjunge (48).

Tak berlama-lama, pihak Jasa Raharja bergerak cepat dan menyerahkan santunan kurang dari 1 x 24 jam pasca kejadian, diserahkan melalui transfer rekening ahli waris sebesar Rp50 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilakukan langsung oleh Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara didampingi Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.

Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Manado.

Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan perbankan, maka Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pahlevi berpesan, bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Karena, tambah Pahlevi, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Martsindy Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *