Minimalisir Kekerasan Rumah Tangga, Program TMMD ke-111 Lakukan Sosialisasi Hukum dan KDRT

Pelaksanaan penyuluhan Hukum dan KDRT oleh perwakilan Kejari Bitung dalam Program TMMD ke-111. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Usai memaparkan materi terkait dengan Hukum, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Suhendro G kusuma bersama rekannya Arif Y Haryanto melanjutkan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diketahui penyuluhan dan sosialisasi tersebut, digelar disalah satu rungan sekolah SMP Negeri 3 Bitung di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung, yang merupakan salah satu sasaran program non-fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111.

Dalam penjelasan Kasie Intel Kejari Bitung saat ditemui memaparkan garis-garis besar penting yang di sosialisaikan bagi masyarakat Kelurahan Kumersot, sebagai wilayah dilaksanakannya program TMMD ke-111.

KDRT telah diatur dalam UU RI nomor: 23 tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki.

“Untuk itu pembentukan Kelurahan Sadar Hukum penting dilakukan, guna untuk meminimalisir tindakan KDRT. Selain itu kunci dari terciptannya kerukunan adalah saling menghormati dan memahami antar sesame” ujarnya. Sabtu (26/06).

Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dihadiri oleh salah satu personil Satgas TMMD ke-111, Letda M Maarisi serta puluhan masyarakat Kelurahan kumersot dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *