Penyidik Mencecar 54 Pertanyaan, Ini Fakta Menarik Penetapan Tersangka Eks Kadisparbud Minahasa

Eks Kadisparbud Minahasa berinisial DB usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Minahasa. (ist)

 

Editor: Tim Gawai

Pewarta: Martsindy Rasuh

 

TONDANO (Gawai.co) – Eks Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Minahasa berinisial DB alias Debby akhirnya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas ke Rusia dalam rangka mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci dengan memboyong 47 orang. Penetapan tersangka terhadap Debby dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa, Kamis (20/5).

Debby yang merupakan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah lama diincar melalui dugaan kasus tersebut. Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kadisparbud pada tahun 2016 lalu.

Kronologi, waktu itu dirinya bersama para pejabat dan ASN Pemkab Minahasa yang berjumlah sekitar 47 orang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (Rusia).

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut.

“Tersangka baru saja diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim sejak pukul 09:00 sampai 14:30 Wita. Penyidik mencecar 54 pertanyaan kepada tersangka mengenai seputar pengelolaan dana perjalanan dinas kunjungan ke luar negeri pada tahun 2016 silam,” sebutnya.

Dijelaskannya, ketika menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Tipikor Bripka Vicky Katiandago terkait dugaan korupsi tersebut, oknum pejabat Pemkab Minahasa ini turut didampingi kuasa hukum.

Susanto menyebut, jumlah kerugian negara akibat dugaan kasus tipikor ini mencapai Rp1,96 miliar. “Dana tersebut dikelola oleh Disparbud Minahasa, yang saat itu dipimpin Debby selaku kepala dinas,” ungkapnya.

Susanto menjelaskan, jika tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapat konfirmasi dari DB maupun tim kuasa hukumnya. (Martsindy Rasuh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *