Jamin Keamanan Pekerja Migran Asal Minahasa, Pemkab Teken PKs Dengan BP2MI

Suasana pelaksanaan penandatanganan MoU di kantor BP2MI. (ist)

Editor: Martsindy Rasuh


TONDANO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani perjanjian kerjasama (PKs) dan nota kesepakatan mengenai dukungan terhadap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Penandatanganan PKS dan nota kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 41.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menandatangani nota kesepakatan tersebut dengan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si bertempat di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (25/5), disaksikan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE.

Rhamdani mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan bentuk kolaborasi nyata antara stakeholder khususnya dalam hal penyiapan tenaga kerja terampil dan profesional untuk ditempatkan dengan negara-negara yang bekerjasama secara G to G (pemerintah ke pemerintah, red) dengan Indonesia.

Bupati Royke Roring secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala BP2MI yang sudah memfasilitasi sehingga penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan. 

Dikatakannya, dengan ditandatangani kerjasama tersebut maka peluang lapangan kerja untuk rakyat Minahasa bekerja di luar negeri untuk negara-negara tertentu makin besar.

“Selain peluang bekerjanya lebih besar tetapi juga pasti dilindungi karena ini resmi oleh dilaksanakan pemerintah,” terang Bupati ROR.

Dirinya menambahkan, hal itu merupakan komitmen dirinya bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey untuk membuka peluang kerja bagi rakyat Minahasa dengan memfasilitasinya langsung.

Terpisah, Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag menjelaskan, untuk ke Jepang setiap tahunnya dibuka kesempatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan cukup besar.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Minahasa Dr. Arody Tangkere menambahkan, pembiayaan pelatihan bisa juga dianggarkan dari dana desa maupun APBD. 

“Untuk anggaran pelatihan bisa menyesuaikan dengan kemampuan dana pemerintah, bisa dari APBD ataupun dari Dana Desa,” terangnya. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Ir. Alva Montong, Kadis Perpustakaan dan Arsip Siby Sengke S.Sos, MAP dan Kabag Hukum Willem Nainggolan, SH MH serta anggota DPRD Kabupaten Minahasa. (Martsindy Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *