Djamaludin Beber Penyebab Korupsi

Saat kegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah pada penyuluhan hukum di kantor walikota Manado (foto ist)

Editor : Jhonly Kaletuang 


MANADO (Gawai.co) – Ada kalimat menarik dilontarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Djamaludin Ismail SH MH, saat membawakan materi tentang korupsi dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah pada penyuluhan hukum tahun 2021 di ruang serbaguna Kantor Walikota Manado, Jumat (21/5).

“Saya mengutip kalimat dari Reza Wattimena, yang mengatakan korupsi itu merupakan sisi gelap dari manusia. Kalau kita mau keluar dari korupsi itu butuh hijrah,” jelasnya didepan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.

Lanjut dia, korupsi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa, makanya perlu penanganan secara luar biasa.

“Seperti pembentukan BPPC yang merugikan para petani cengkeh,” ujarnya.

Dicontohkan, pada zaman orde baru tidak ada satupun menteri yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.

Menurut catatan mereka, hanya pejabat eselon satu yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.

“Di orde reformasi budaya korupsi tetap berlanjut dan negara terus bersemangat untuk memberantas korupsi,” ujarnya lagi.

Katanya lagi, korupsi tidak memandang status dan jabatan, semua orang bisa terjerat kasus korupsi baik itu ketua pengadilan, hakim, aparat kemanan dan sebagainya.

“Terjadinya kasus korupsi karena ada kekuasaan, peluang dan tidak adanya pengawasan,” imbuhnya.

Untuk mencegah dan memberantas korupsi yang mudah terjadi maka perlu menggambarkan aturan-aturan tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk kepada PPK, PPTK dan bendahara.

“Jika korupsi dana APBD dan APBN nanti apa kata masyarakat, mereka akan marah pada kita,” sentilnya. 

Lebih jauh lagi, sudah 20 tahun reformasi korupsi masih sulit diberantas karena terlalu lama dibiarkan sehingga mengakar kemana-mana dan menjadi benang kusut yang sulit diuraikan.

“Diperlukan independensi seorang PPK yang tidak menyalahgunakan jabatannya,” terangnya.

Dibeberkan, saat ini yang ramai dikorupsi adalah dana hibah dan dana bansos, kemudian membuat kebijakan populis, menggunakan uang rakyat untuk memudahkan aksi korupsinya agar dilindungi.

Disentilnya korupsi kerap terjadi mulai dari perencanaan, pelelangan, sampai pada pelaksanaan kegiatan, baik itu mark up, titipan anggota dewan dan lain sebagainya.

“Makanya, dibutuhkan PPK, PPTK dan bendahara yang independensi. Kita bangun budaya agar malu untuk korupsi,” tambahnya bahwa penyuluhan hukum ini untuk menghindarkan mereka dari masalah hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekot) Manado Micler CS Lakat SH MH, mengatakan, dasar 

dikeluarkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 karena pemerintah pusat memandang perlu adanya aturan agar semua lembaga teknis dan perangkat daerah di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia menjadi satu sistem dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kita semua sangat perlu untuk sama-sama dalam memahami landasan dan dasar hukum dalam upaya melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa,” kata Lakat.

Seperti yang diketahui, Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) terus berjuang menertibkan administrasi untuk mencapai visi dan misi yang dijanjikan kepada masyarakat.

“Ia, semua kegiatan di perangkat daerah harus sesuai regulasi,” ujar Lakat.

Ditempat yang sama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena sejak di terbitkan pada bulan Februari lalu, Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini belum pernah disosialisasikan ke Organisasi Perangkat Daerah di Kota Manado.

“Perpres ini perlu untuk di ketahui, dipahami agar melaksanakan semua ketentuan serta menghindari semua sanksi didalamnya,” kata Yanti.

Kata dia lagi, pemberi tugas dan penerima tugas harus harus mengetahui batas kewenangan dan kewenangan yang harus dihindari ada tidak ada penyelewengan dalam melaksanakan tugas.

Sekadar diketahui, kegiatan ini menghadirkan para pemateri Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Propinsi Sulawesi Utara, Kepala Pengadilan Negeri Manado dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado serta dihadiri para Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPTK) Organisasi Perangkat Daerah ini Kota Manado. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *