Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Ramadhan

Pemkab Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah di Bulan Ramadhan.  (Foto: Ist)

Editor: Tim Gawai


BOLMONG,(Gawai.co)– Aktivitas umat muslim di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjalankan ibadah puasa dan shalat berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 mulai diberlakukan kembali. Tak seperti Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020 lalu, meski dalam masa pandemi Covod-19.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong meminta agar warga tetap mematuhi protap kesehatan Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021, tertanggal 14 April 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang.

Sekda Tahlis Gallang mengatakan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor: 3 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah ditengah pandemi Covid, yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh,” ungkap Tahlis.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Bolmong Rutman Korompot menjelaskan, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah tahun 2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan, dengan meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan buka puasa bersama yang biasanya dilakukan pada saat momen Ramadhan, juga diperbolehkan. Tetapi, ada catatan tetap mengacu sesuai pedoman protokol kesehatan. Juga tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.

Begitupun pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun dengan durasi yang singkat juga, tidak perlu berlama-lama. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19. 

Termasuk pembagian zakat fitrah, juga dilakukan secara terkoordinasi, sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan nantinya petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga. “Untuk itu ibadah di bulan Suci Ramadhan akan berkah karena menyelamatkan banyak orang,” tutupnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *