Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, VAP Akui Pernah Terjerat Kasus

 

Editor: Tim Gawai


AIRMADIDI (Gawai.co) – Vonnie Anneke Panambunan (VAP) hadir dalam persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya. 

Dalam persidangan sebelumnya, selasa (12/01), yang ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, David Adhyiaksa, karena Saksi Korban tidak hadir, akhirnya berlanjut hari ini (14/01). Persidangan yang sedianya akan dilakukan secara online menuai keberatan dari terdakwa NT.

Tidak terima untuk sidang dilaksanakan melalui online, terdakwa NT sempat mengamuk dalam ruang Pengadilan Negeri Airmadidi. Menurutnya, sekalipun terdapat PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang membolehkan Sidang elektronik di tengah situasi Pandemi Covid-19, asas kepatutan juga harus dipertimbangkan. 

“Kalau online dan mewajibkan saksi ikut sidang dari kantor Kejaksaan, trus saya ada di ruang pesidangan di gedung pengadilan ini, kan dua gedung ini hanya berbatas dinding. Bersebelahan. Kenapa tidak bisa hadirkan saksi ke pengadilan secara fisik saja?” ujar terdakwa.

Sekitar 20 menit menyampaikan keberatannya dihadapan banyak orang, akhirnya permintaan terdakwa untuk dilakukan sidang dengan menghadirkan VAP secara fisik di ruangan sidang dikabulkan.

Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, menjawab pertanyaan yang diajukan terdakwa kepadanya, VAP mengakui bahwa ia pernah terjerat kasus pidana dan pernah diadili dalam persidangan. 

Setelah dijelaskan Hakim bahwa Saksi Korban berhak untuk menjawab dan tidak menjawab, untuk beberapa pertanyaan lain yang diajukan terdakwa, VAP enggan memberikan keterangannya.

(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *