Bupati ROR Buka Sosialisasi dan Fasilitasi Geografis Kopi Arabika Minahasa

 

Suasana pelaksanaan kegiatan yang dibuka Bupati Minahasa Royke O. Roring. (ist)


Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring membuka secara resmi sosialisasi dan fasilitasi geografis kopi arabika Minahasa, di Aula Benteng Moraya Tondano, Rabu (9/9).

Dalam sambutannya, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kemenparkraf/Baparekraf Dr Ahmad Rekotomo menjelaskan bahwa fasilitas pendaftaran produk indikasi geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi produk kopi wilayah ini.

Rekotomo menambahkan tak hanya paham dalam memproduksi kopi, pemahaman mengenai kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis, juga merupakan hal yang penting.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh anggota masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) bahwa indikasi yang dimiliki secara komunal ini adalah sesuatu yang berharga dan dapat dikomersialisasi,” sebutnya.

Diketahui, sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota MPIG Kabupaten Minahasa menghadiri kegiatan ini, yang diselenggarakan dalam dua hari dari tanggal 9-10 September 2020 di benteng moraya.

Selain menghadiri sosialisasi terkait indikasi geografis, pada kegiatan ini para peserta juga melakukan penyusunan dokumen deskripsi kopi arabika minahasa yang diperlukan untuk pendaftaran ke direktorat jendral kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sementara, dalam sambutannya Bupati Minahasa Dr Royke O. Roring menyampaikan, dalam kesempatan ini, tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat datang dan memyambut baik kepada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dalam hal ini Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Bersama dengan Tim yang akan mentafasilitasi pendaftaran produk indikasi geografis Kopi Arabika yang ada di Kabupaten Minahasa.

Kabupaten Minahasa adalah tanah yang diberkati. Ada sejuta bahkan lebih kekayaan, keindahan alam, keunggulan, potensi yang patut kami banggakan. Mulai dari sektor Pariwisata dengan berbagai destinasi yang sangat indah sehingga memukau turis domestik maupun turis mancanegara sampai kepada kekayaan alm disektor pertanian, khususnya subsektor perkebunan, seperti komoditi Cengkeh dengan luasan + 24.199 Ha, Kelapa + 13.408 Ha, Pala + 986,59 Ha Vanili + 182,9 Ha dan Tanamam Kopi + 145 Ha turut mendongkrak sektor perekonomian di Kabupaten Minahasa.

Kopi sangat melegenda, dan diwariskan secara turun temurun dan hampir melekat pada kebiasaan atau pola konsumsi masyarakat Minahasa.

“Harapan kami bagi segenap stakeholder, instansi terkait, terutama kelompok tani atau petani pemilik, petani penggarap tanaman Kopi Arabika, serta para penggiat kopi yang terdiri dari pemilik/pengelola kedai Kopi Arabika Minahasa ini dapat bekerjasama dan proaktif mempersiapkan dan memenuhi semua dokumen persyaratan untuk pengusulan indikasi geografis ini,” terangnya.

Menjadi suatu persyaratan bahwa yang akan menyampaikan permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa untuk diterbitkan sertifikat IG adalah dari lembaga Masyarakat Perlindungan Indiksi Geografis(MPIG) Kopi Arabika Minahasa.

“Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari pengurus dan anggota, dibantu instansi terkait untuk dapat menyelesaikan dokumen deskripsi IG Kopi ini tepat waktu sesuai jadwal yang sudah di tetapkan,” terangnya.

Apresiasi dan terima kasih dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi, Direktorat Fasilitasi Kelayaan Intelektual yang sudah berkenan memilih Kabupaten Minahasa sebagai salah satu dari tiga Kabupaten di Indonesia yang mendapat kesempatan dan fasilitas dalam proses penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis untuk mendapatkan lisensi atau pengakuan terhadap kekayaan alam, potensi lokal yaitu Kopi Arabika yang dimiliki oleh Kabupaten Minahasa.

Diharapkan dengan adanya lisensi ini dapat mendongrak sektor pariwisata serta menggairahkan sektor pertanian di Kabupaten Minahasa. Dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata.

Kegiatan dihadiri Ahmad Rekotomo Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu,  Asisten Pembangunan dan Perekonomian Wenny Talumewo, Asisten Administrasi Umum Vicky Tanor, Immanuel Rano H. Rohi Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual 1 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ervan Susilowati, Kepala Bidang penyelesaian Sengketa KI Paregraf, Riyaldi Ketua Asosiasi Indikasi Geografis /Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, Kepala seksi pemantauan dan pengawasan IG DJKI Kemenkumham serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, peserta Sosialisasi dan Fasilitasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa (pentani pemilik/penggarap, pengusaha dan penggiat Kopi Arabika Minahasa) dan para penyuluh pertanian. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *