Pendataan Penerima BST, Bupati Instruksikan Bentuk Tim Independen Kelurahan

Suasana pelaksanaan rakor melalui video conference yang dipimpin Bupati Minahasa Royke Octavian Roring. (ist)
Pewarta: Nobel Kombaitan
Editor: Adelfrits Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengungkapkan kiranya seluruh kelurahan untuk membentuk tim independen yang didalamnya beranggotakan LPM, tokoh-tokoh agama, sehingga data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) betul-betul mereka yang kurang mampu. Hal itu disanpaikannya rapat Koordinasi (rakor) melalui video conference dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat termasuk penanganan covid 19, Selasa (21/4).

“Segera bentuk tim independen kelurahan untuk mendata mereka yang masuk kategori kurang mampu dan nanti dimasukan sebagai penerima BST,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut turut dibahas penyaluran BST di enam kecamatan yang memiliki kelurahan, dimana Minahasa memiliki 43 kelurahan. “Jadi 43 kelurahan ini akan ada BST dari Kemensos,” sampainya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pendataan dan musyawarah kelurahan dapat diverifikasi kembali untuk calon penerima BST. Bagi mereka yang ekonominya sudah mampu silahkan diganti. “Dalam musyawarah ini membahas mengenai siapa yang layak menerima BST dan siapa yang akan diganti. Dengan adanya tim independen kelurahan kiranya penerima BST telah dikaji dengan baik. Untuk penerima BST tidak termasuk ASN, THL, TNI/Polri, pekerja swasta,” sebutnya.

Kemudian, setelah tim independen melakukan musyawarah, lalu disusunlah nama-nama yang telah diputuskan dalam musyawarah tersebut dan diumumkan paling lambat 23 April 2020. “Nama-nama penerima harus diumumkan di kelurahan masing-masing melalui pengeras suara atau ditempel pada papan kantor kelurahan,” katanya.

Intinya, lanjut bupati, bagaimana kita semua harus mengkaji dengan benar untuk penerima BST ini.  Nominal bantuan sejumlah Rp600 ribu setiap bulan per Kepala Keluarga, bantuan ini akan diterima selama tiga bulan mulai dari April Mei dan Juni yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Pada kesempatan tersebut turut dibahas mengenai akses jalan, diharapkan kepada seluruh penjaga pos pengamanan covid-19 harus melihat jika ada dokter dan perawat harus diprioritaskan jangan diperhambat. “Jangan dihambat kalau ada tim medis yang akan melewati pos. Karena mengingat tim kesehatan ini seringkali terhambat di jalan mengalami antrian yang panjang,” tegasnya.

Bagi pemerintah desa maupun kelurahan yang mensyaratkan KTP jangan mengada-ada, karena tidak ada edaran untuk pemeriksaan identitas. Yang harus ada adalah kartu kewaspadaan dan ini dikeluarkan oleh puskesmas setempat.

Turut hadir dalam rapat diantaranya Sekda Minahasa Frits Muntu, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo, Kajari Minahasa Rahmad Budiman Taufani, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Kepala Dinas Sosial Royke Kaloh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jefry Tangkulung, Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Rambitan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde, Staf Khusus Bupati bidang Kesehatan dr Anitha Mamuaya, camat dan seluruh lurah. (Nobel Kombaitan/Adelfrits Rasuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *