Pertama di Sulut, Penjabat Bupati Sangihe Albert Wounde Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

(Foto/Doc) Saat Pj Bupati menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis.

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

Sangihe,(Gawai.co) – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Wounde, menyerahkan sertifikat tanah elektronik pertama di Sulawesi Utara.

Penyerahan sertifikat tanah elektronik perdana di Bolmut ini berlangsung di Ruang Serba Guna rumah jabatan bupati, Rabu (3/7/2024) tadi.

Dalam sambutannya, Albert Wounde menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini, sekaligus mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam digitalisasi layanan pertanahan.

Ia juga berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

“Dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini, masyarakat akan lebih mudah karena mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam dan kebakaran,” ujar Wounde.

Ia juga menambahkan sertifikat elektronik itu mempermudah pemerintah dalam pengelolaan data, serta menghemat biaya transaksi dan meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data.

“Saya tekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha, dan berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam menghitung besaran modal, bunga, dan keuntungan usaha, agar tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan di bank,” kata Wounde.

Dalam kesempatan tersebut, bupati menyinggung upaya pemerintah dalam pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang keagrariaan melalui redistribusi tanah.

“Saya berharap semua tahapan redistribusi tanah dapat dilaksanakan dengan baik, oleh satuan tugas guna mewujudkan reforma agraria yang adil melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat,”harapnya.

Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemkab Kepulauan Sangihe terkait pelaksanaan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria tahun 2024.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi produktif bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” bebernya.

Wounde berpesan agar semua pihak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menolong dan memberkati setiap tugas dan karya pengabdian kita dalam membangun Sangihe tercinta ini,” tutupnya. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *