Mulai Hari Ini, KPU Minahasa Buka Pendaftaran Panitia Pemutahiran Data Pemilih

(Foto/Doc) Komisioner KPU Minahasa Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Arif Kurniawan.

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membuka pendaftaran bagi warga yang tertarik menjadi penyelenggara pemilu sebagai Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 13 Juni 2024.

Hal ini, dibenarkan Komisioner KPU Minahasa Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Arif Kurniawan, Kamis (13/6/2024) tadi, menurutnya KPU membutuhkan sebanyak 956 petugas pemutahiran data, yang akan bertugas mendata pemilih di 270 desa di Minahasa, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

” Hari ini sudah masuk pada tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP),” kata Kurniawan, saat Media Gathering bersama Media di kantor KPU di Tondano.

Kata dia, pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan sosialisasi, baik melalui Toa (Pengeras suara) serta menempelkan formulir di ruang-ruang Publik.

“PPDP tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 572 tempat pemungutan suara (TPS),” terang Kurniawan.

Setiap satu anggota PPDP, akan melakukan coklit di satu TPS yang pemilihnya dibawa 400. Sedangkan jumlah pemilih di atas 400, ada dua anggota PPDP yang akan melakukan coklit.

Sesuai tahapan, kata Kurniawan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Kemudian dia mengingatkan agar Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit di daerah yang bukan domisilinya.

“Jangan menghilangkan nama di form data pemilih untuk pemilihnya tidak ditemui, sedangkan untuk form data pemilih, jangan dibagikan ke publik,” tegasnya.

Disisi lain tambah Kurniawan, pihaknya
mengajak media untuk menyosialisasikan tahapan Pilkada 2024.

“Saya mengajak unsur media untuk mendukung setiap tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan KPU Minahasa pada pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab, media sebagai sarana pendukung untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kuncinya. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *