MK Keluarkan Putusan Menolak Eksepsi Gugatan PAN di Dapil 5 Minahasa

(Foto/Doc) Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.

Pewarta/editor : Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) — Setelah melalui proses persidangan yang panjang di Mahkama Konstitusi (MK). Akhirnya, pihak MK keluarkan putusan menolak eksepsi gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD, di Dapil 5 Minahasa.

Hal ini, dibenarkan Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, Minggu (9/6/2024) kemarin, karena menurutnya setelah adanya putusan MK sehingga pihaknya segera mempersiapkan tahapan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih.

“Setelah PHPU di MK selesai, tahapan selanjutnya penetapan calon legislatif. Namun, untuk jadwal resminya masih menunggu surat dinas dari KPU RI. Semoga satu dua hari ini sudah ada petunjuk,” katanya.

Lanjut dikatakan Suawa, terkait hasil putusan MK tersebut merupakan bagian dari proses hukum Pemilu.

“Artinya, setiap partai politik memiliki hak untuk melakukan atau mengajukan sengketa hasil Pemilu. Hasil PHPU, maka MK menolak eksepsi termohon dalam hal ini PAN,” bebernya.

Diketahui, perkara PHPU Anggota DPRD Tahun 2024 yang diajukan PAN untuk pengisian kursi calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5 meliputi kecamatan Tombariri, Tombariri Timur dan Mandolang.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan PAN. MK dalam pertimbangannya menyoroti dalil permohonan terkait adanya penambahan suara Partai Demokrat di TPS 02 Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur. Fakta menunjukkan bahwa Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan telah berkesesuaian dengan Formulir D Hasil Kecamatan.

Perolehan suara partai Demokrat pada TPS 02 Desa Ranotongkor Timur yaitu 102 suara. Kemudian total suara sah dan tidak sah pada TPS tersebut adalah 170 suara. Ini membuktikan bahwa hal tersebut sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan Bawaslu beserta bukti yang diajukan bahwa perolehan suara Partai Demokrat sesuai dengan Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan.

Kemudian pertimbangan hukum terhadap dalil pemohon mengenai penambahan suara bagi pihak terkait dalam hal ini PDI Perjuangan di 6 TPS. Setelah dilakukan pencermatan pada Formulir C Hasil. Mahkamah menemukan fakta bahwa perolehan suara pihak terkait di seluruh TPS telah sesuai dengan yang tercatat pada Formulir D hasil kecamatan juga telah sesuai dengan keterangan Bawaslu Minahasa yang menyatakan bahwa suara yang diperoleh PDI Perjuangan sama dengan yang tercantum pada formulir C hasil dan formulir C hasil salinan.

Dalam dalil pemohon di TPS 01 Desa Popoh, Kecamatan Tombariri, terdapat perbedaan jumlah suara dalam formulir C hasil di mana surat suara sah berjumlah 186 suara, akan tetapi suara sah seluruh partai politik berjumlah 208 suara. Setelah dilakukan pencermatan, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara sah sebanyak 186 suara dan suara tidak sah sebanyak 14 suara, sehingga total sebanyak 200 suara. Hal ini telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu Tombariri.

Berdasarkan ketiga penjelasan tersebut, ditarik kesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Alhasil, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan hasil putusan MK tersebut, maka hasil Pileg 14 Februari lalu, PAN dipastikan tidak meraih satu mursi. Komposisi lima caleg terpilih di dapil 5 menempatkan PDIP meraih 2 kursi dan caleg terpilih Franciscus Enoc Sherly Tamuntuan. Kemudian 1 kursi milik Partai Gerindra atas nama Magda Lala. Partai Demokrat juga meraih 1 kursi, caleg atas nama Jefry Wakarry meraih suara terbanyak. Sedangkan sisa satu kursi di dapil itu milik partai Nasdem dan caleg atas nama Janti Rotikan meraih suara terbanyak. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *