Bitung  

Tak Kantongi Dokumen Identitas WNA Asal Filipina Bakal di Deportasi Imigrasi Bitung

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung saat mengelar konferensi pers terkait penangkapan dua WNA asal Filipina yang tak memiliki dokumen identitas sah diwilayah Kota Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung, beberkan hasil temuan dua Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen. Rabu (10/7/2024).

Diketahui kedua WNA tersebut berkebangsaan Negara tetangga alias Negara Filipina, berinisial VT (35) berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga dan VTB profesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung, Barandaru Widyarto mengatakan keduanya merupakan Ibu dan Anak serta tinggal di Kota Bitung diwilayah yang berbeda.

“VT saat ditemukan berada diwilayah Kecamatan Matuari dan saat penggeledahan oleh petugas mendapati VT bersama dengan anaknya berinisial ITA berusia empat tahun,” kata Barandaru Widyarto saat konferensi pers yang digelar di aula lantai II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung.

Saat dimintai keterangan terhadap VT, kata Widyarto VT mengatakan jika dirinya tak sendiri ada salah satu putrinya yang saat ini juga berada di Kota Bitung dan tinggal bersama pasangannya diwilayah Kecamatan Aertembaga.

Atas informasi itu, petugas Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung langsung bergerak dan mendapati VTB yang merupakan salah satu putri dari VT, disalah satu tempat kos diwilayah Kecamatan Aertembaga.

“Saat ditemukan kedua WNA VT maupun VTB tidak dapat menunjukan satupun dokumen terkait dengan identitas keduanya. Bahkan sesuai dengan data Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung, VTB pernah dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian ke Negara asalnya yaitu Filipina pada bulan Juli 2022, dikarenakan masuk diwilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah,” beber Widyarto.

Atas dasar itu, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung yang saat itu didampingi Kasi Inteldakim Mohammad Irman dan Kasi TIKKIM Suci Ramadhan, VT dan ITA telah melanggar pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Sedangkan VTB saat ini sedang dalam proses pengembangan intensif dan besar kemungkinan akan dinaikan ke level pro Justitia,” tandasnya.

Seraya menambahkan, “Harapannya kepada seluruh warga Kota Bitung, jika mengetahui ada WNA yang diduga tidak memiliki dokumen untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Bitung,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *