Bitung  

Dugaan Tidak Pidana Korupsi, Kejaksaan Bitung Lakukan Penggeledahan Gedung Rakyat 

Team Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan penggeledahan di Sekretariat Kantor DPRD Bitung. (Foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri Bitung seriusi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023.

Buktinya pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 11:30 jajaran Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung.

Diketahui ada tiga gedung bangunan DPRD disambangi team Kejaksaan Negeri Bitung, yakni: Gedung A, Gedung B dan Gedung D dilingkungan Kantor DPRD Kota Bitung.

Penggeledahan itu tidak ditampik Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese. Ia menyampaikan jika tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan mencari berkas-berkas yang dibutuhkan terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung.

“Saya akan mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pelantikan 30 anggota DPRD Kota Bitung yang baru, makanya saya pamit ke tim Kejaksaan yang masih melakukan penggeledahan,” kata Albert.

Albert juga mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan karena masih berlangsung.

“Tunggu saja, proses masih sementara,” katanya.

Selain itu, team Kejaksaan Negeri Bitung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot Bitung.

Diketahui team Kejaksaan Negeri Bitung saat berada di Kantor BKAD Pemkot Bitung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH.

Hingga berita ini dipublish, team Kejaksaan yang dipimpin Kajari Bitung, Dr Yadyn SH MH di Kantor BKAD Pemkot Bitung, masih melakukan penggeledahan, hingga pukul 17:36 wita.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Tindak Pidak Korupsi pada Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023 tahapannya dari tahap penyelidikan menjadi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P. 1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024.

Sebelum tahapannya ditingkatkan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang yang terserang, pengumpulan sejumlah data dan dokumen serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *