Bitung  

Cegah Sengketa Pertanahan, Kantor ATR/BPN Bitung Gandeng Pemkot Bitung Gelar Sosialisasi

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Inovasi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung, dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan patut diapresiasi. Rabu (5/6/2024).

Langka inovasi tersebut, diketahui atas kreativitas serta kolaborasi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Budi Taringan SH ME bersama jajarannya, dalam menciptakan layanan secara profesional dan online bagi masyarakat.

Dikesempatan ini, Budi Taringan bersama jajarannya menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bitung mengelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Bitung 2024.

Adapun sosialisasi yang digelar di aula Kantor ATR/BPN Kota Bitung, diwilayah Kecamatan Matuari, bertajuk; ‘Ayo Pastikan Bidang Tanah Anda Sudah Terpetakan’ dihadiri sejumlah pejabat teras Pemkot Bitung serta dihadiri para Camat dan Lurah se-Kota Bitung.

Dalam keterangannya, Budi Taringan mengatakan hingga saat ini sekitar 24.769 Sertipikat milik warga Kota Bitung yang sudah diterbitkan, akan tetapi masih belum terpetakan.

“Sertipikat yang belum terpetakan sangat berpotensi menimbulkan sertipikat ganda ataupun tumpang tindih sertipikat, sehingga berpotensi terjadinya sengketa batas bidang tanah,” kata Tarigan saat konferensi pers diruangan Pojok Integritas Kantor ATR/BPN Kota Bitung.

Bahkan kata Tarigan, bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat dan belum terpetakan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bitung, belum dapat memperoleh layanan pertanahan.

“Sebanyak 24.769 sertipikat yang telah diterbitkan, tetapi belum terpetakan. artinya bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat, namun belum terpetakan secara sistem, kami menghimbau untuk dapat mengajukan pemetaan melalui loket validasi di Kantor ATR/BPN Bitung atau dapat mengakses layanan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang dapat diakses secara online,” kata Tarigan.

Untuk syarat pengajuan pemetaan, kata Tarigan masyarakat hanya membawa bukti foto copy Sertipikat disertai dengan titik koordinat bidang tanah yang akan diajukan.

“Pengurusannya tanpa biaya alias gratis! dan untuk penentuan titik koordinat bisa dilakukan secara mandiri, dengan mengakses layanan aplikasi atau bisa langsung mendapatkan pendampingan dari staf Kantor ATR/BPN Kota Bitung,” tandasnya.

Hal senada dikalimatkan, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, melalui Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto mengapresiasi langka inovasi yang telah dilakukan jajaran Kantor ATR/BPN Kota Bitung.

“Tentunya kami Pemerintah Kota Bitung, menyambut baik program ini, dimana program ini sebagai satu langka kongkrit dalam mencegah terjadinya konflik pertanahan ditengah-tengah masyarakat,” katanya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *